Kajian Tingkat Pemahaman Aparat Daerah Dalam Penerapan Dan Pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Main Article Content

Anna Karenina Astiti

Abstract

Penataan ruang merupakan suatu alat yang dapat mengurangi kesenjangan pertumbuhan antarwilayah,  menterpadukan  antar  sektor  dan  mensinkronisasikan  program  pembangunan  yangberwawasan lingkungan serta berkelanjutan.  Peran yang begitu besar dari penataan ruang dalamproses  pembangunan  sangat  diperlukan  kesiapan  aparatur  pemerintah  khususnya  aparatur Pemerintah Daerah dalam memahami substansi rencana tata ruang wilayah beserta turunannya yanglebih operasional. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai pemahaman aparat daerahdalam memahami substansi rencana tata ruang wilayah beserta turunannya.  Metode penelitian yangdigunakan adalah kualitatif deskripsi melalui diskusi dengan responden dan penyebaran kuesioner.Hasil dari kuesioner, diperoleh sebagian aparat cukup memahami substansi rencana tata ruang danturunannya, namun kurang pemahaman terhadap luasan wilayah perencanaan. Selain itu, hanya sekitar 33% responden  (aparat)  yang  terlibat  dalam perencanaan  memiliki pendidikan  penataanr uang.  Adapun dari hasil diskusi, diperoleh bahwa persoalan deliniasi luasan wilayah perencanaanmenjadi  persoalan  dan  kendala.   Disamping  itu  juga  dengan  kedalaman  muatan  rencana  rinci.Persoalan ini muncul akibat belum adanya pedoman penyusunan rencana rinci. Berdasarkan hasil tersebut diatas, maka dalam penerapan penyelenggaraaan penataan ruang yang lebih operasional dibutuhkan pedoman penyusunan rencana rinci yang ringkas langsung padapersoalan-persoalan substansial yang dihadapi aparat dalam menyusunnya.  Kriteria deliniasi luasanwilayah harus secara tegas dicantumkan agar dapat memudahkan dalam penentuan penyusunan danpenyediaan dana.

Article Details

Section
Articles